Halo sobat pencari rumah sebagai tempat tinggal ataupun sebagai investasi di masa yang akan datang. pernahkah kalian mendengar istilah NPL?
Jika belum mari kita bahas di artikel kali ini.
NPL adalah singkatan dari “Non-Performing Loan,” yang artinya adalah pinjaman yang tidak menghasilkan pendapatan yang diharapkan bagi pemberi pinjaman atau bank. Dalam konteks aset properti NPL, ini berarti properti yang digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman tetapi gagal membayar pinjaman tersebut, sehingga mengakibatkan properti tersebut menjadi milik bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.
Nah.. jadi apa hubungannya dengan kamu yang saat ini yang ingin membeli rumah sebagai tempat tinggal ataupun sebagai investasi masa depan.
Jika kamu sekarang ini ingin membeli rumah akan tetapi keuangan pas-pasan atau tabungan minim,aset NPL bisa jadi solusi terbaik untuk kamu. karena aset NPL memiliki nilai yang cukup terjangkau untuk anda yang tidak punya banyak uang untuk membeli rumah baru di bank.
Nantinya kamu akan heran kenapa keadaan rumahnya tidak layak huni,karena aset NPL merupakan aset macet dari nasabah bank dan di tarik oleh bank,maka dari itu rumah tersebut terbengkalai tidak terawat.
Properti dapat berakhir sebagai aset properti NPL karena berbagai alasan. Salah satu alasan utama adalah ketika pemilik properti gagal membayar kewajiban pinjaman mereka kepada bank atau lembaga keuangan. Ini bisa terjadi karena berbagai faktor seperti kehilangan pekerjaan, perubahan kondisi keuangan, atau perubahan dalam nilai properti yang mempengaruhi kemampuan pemilik untuk membayar pinjaman.
Bank memang diketahui rutin melakukan lelang aset yang merupakan agunan kredit yang macet. Aset di sini termasuk rumah tapak, tanah, kantor, gudang, resort/kondotel, ruko, apartemen, proyek perumahan, pabrik dan hotel.
Aset yang dilelang dipasang dengan harga miring dan ini adalah kesempatan kamu untuk mendapatkan properti murah di bawah harga pasaran. Menariknya pembelian aset lelang ini bisa dilakukan dengan cara mencicil juga lho, tidak harus langsung cash keras!
Alasan Membeli Aset Lelang Kredit Macet
1. Bisa Melakukan Survei Pada Aset Tersebut dan Didampingi Petugas
Kelebihan pertama yang bisa kamu dapatkan dari membeli aset lelang kredit macet ini adalah bisa melakukan survey terlebih dahulu dengan didampingi petugas dari bank. Petugas bank akan dengan sejujur-jujurnya mengungkapkan kelebihan dan kekurangan objek yang dimaksud ketika survei.
Selain itu kronologis mengenai kredit macet juga akan diungkapkan selengkap-lengkapnya agar bisa menghitung nilai investasinya. Proyeksi keuntungan investasi dan kerugiannya juga bisa dijabarkan oleh petugas bank tersebut.
2. Aspek Legalitas Lebih Mudah
Kelebihan selanjutnya yang bisa kamu dapatkan dari membeli aset lelang kredit macet adalah aspek legalitasnya lebih mudah. Jika kamu membeli aset seperti properti, biasanya kamu tentu harus mengurus izin dari awal. Sedangkan jika kamu membeli aset lelang kredit macet, izinnya sudah ada dan tinggal meneruskan. Seluruh proses peralihan izin akan dibantu langsung, kamu tidak perlu mengurus sendiri.
3. Harga yang Lebih Murah
Kelebihan terakhir yang bisa kamu dapatkan dari membeli aset lelang kredit macet adalah harganya jauh lebih murah. Harga aset yang dibeli dari lelang diketahui memang lebih murah dari pasaran. Biasanya agunan berharga lebih dari 100% dari jumlah yang dipinjam, bahkan ada yang mencapai 170% dari kreditnya.
Ketika kredit dinyatakan macet dan aset terpaksa diambil alih, maka aset tersebut dapat dijual murah karena meski murah namun sudah menutupi kerugian bank dari kredit yang macet tersebut.
Cara Mengikuti Lelang Aset Kredit Macet
Adapun, untuk mengikuti lelang aset kredit macet semacam ini butuh beberapa ketentuan. Berikut ini adalah cara-cara untuk mengikuti lelang aset kredit macet!
1. Mencari Informasi Soal Aset yang Diinginkan
Hal paling pertama untuk dilakukan adalah mencari informasi mengenai aset apa saja yang akan dilelang. Caranya adalah dengan mengikuti Investor Gathering Lelang yang rutin diadakan oleh pihak bank. Namun, sekarang sudah ada cara yang lebih mudah yakni dengan mengunjungi situs web bank yang memang diperuntukkan sebagai wadah informasi aset-aset yang sedang dilelang.
Masing-masing bank biasanya punya cara tersendiri untuk memasarkan aset, kebanyakan memiliki situs web untuk memudahkan calon pembeli. Di sana, kamu bisa melihat-lihat di galeri di situs tersebut lalu tentukan aset yang diinginkan.
2. Melakukan Survei Pada Aset yang Diinginkan
Setelah menemukan aset yang diinginkan, kamu harus menghubungi petugas yang mengelola agunan untuk melakukan survei aset incaranmu. Kamu wajib menginformasikan kapan hendak melakukan survei kepada petugas bank agar ketika survei bisa menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai objek dan debitur.
Survei aset ini termasuk wajib untuk dilakukan karena aset yang diagunkan kadang belum seluruhnya dibangun, atau bahkan dalam keadaan perlu direnovasi. Kamu juga harus mengecek kelengkapan dokumen legalitasnya ya. Kamu harus ingat bahwa properti lelang adalah agunan yang bermasalah secara kredit, ada kemungkinan data-data adiministrasi belum lengkap ketika hendak diambil alih.
Ketika dilelang, objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. Kamu sebagai peserta lelang diharapkan melihat objek lelang dan dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, segala cacat/kekurangannya, dan segala risiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.
3. Mengajukan Permohonan Lelang
Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan lelang dengan membuat akun lelang di www.lelang.go.id, situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Isi form minat dan petugas bank akan memasukkan kamu sebagai peserta lelang dan memproses due diligence-nya. Lalu, proses akan berlangsung sesuai ketentuan lelang atau peraturan perundang-undangan agar memenuhi aspek legalitas.
4. Menyetor Uang Jaminan
Usai mengajukan permohonan ikut lelang, kamu dapat langsung menyetor uang jaminan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bisa juga melalui website di www.lelang.go.id. Besar uang jaminan adalah 20% dari harga limit yang ditentukan. Kamu akan mendapat informasi tentang berapa tepatnya yang harus dibayarkan.
Di sini kamu punya pilihan untuk memprosesnya ke bank untuk mengajukan kesepakatan pembayaran secara cicilan kredit sampai proses Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit dirilis.
Jika sudah maka ketika kamu memenangkan lelang, bank yang sudah sepakat untuk memberimu kredit bisa segera melunasinya. Selanjutnya kamu dapat melakukan pembayaran cicilan ke bank kamu setiap bulan.Jika kamu berencana untuk langsung melunasinya sendiri maka tahap pengajuan ke bank bisa dilewati.
5. Ikut Lelang dan Melakukan Pelunasan
Setelahnya, yang mesti kamu lakukan adalah mengikuti lelang di KPKNL dimana aset kredit macet tersebut didaftarkan. Tenang saja, kamu tidak perlu repot karena seluruh mekanismenya terjadi secara online alias e-auction melalui website KPKNL.
Jika kamu memenangkan lelang, maka akad kredit bisa segera dilaksanakan. Akad kredit adalah ketika kamu atau bank kamu melakukan pelunasan ke KPKNL. Namun jika kamu kalah lelang maka uang jaminan dikembalikan.
Setelah kamu dinyatakan menang lelang maka kamu dapat melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja, beberapa bank mengizinkan kamu melunasi maksimal 3 bulan sesudah memenangkan lelang. Ketentuan pelunasan 5 hari kerja adalah kebijakan dari dari Menteri Keuangan.
Well, itulah kelebihan dari membeli aset kredit macet dan cara mengikut lelangnya. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!