Beli Rumah Skema KPR Syariah? Pahami Sistem dan Akadnya

download
kpr syariah tanpa bunga

Beli Rumah Skema KPR Syariah? Pahami Sistem dan Akadnya

Bagi mereka yang belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal tentunya menginginkan rumah impian untuk keluarga tecinta mereka,tak sedikit mereka menginginkan pembelian rumah secara KPR. Namun bingung KPR seperti apa yang mereka inginkan dan tidak menginginkan KPR tersebut memiliki bunga di setiap tahunnya.
Maka dari itu anda harus simak Skema KPR Syariah berikut:

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembelian rumah yang paling banyak digunakan masyarakat di indonesia maupun di negara lain. Skema KPR dibagi menjadi dua, yakni KPR Konvensional dan Syariah.
Meskipun sama-sama produk perbankan, tetapi keduanya sangat berbeda. Perbedaan paling signifikan adalah transaksinya.

KPR Syariah menerapkan prinsip/akad (murabahah) Pembiayaan rumah dengan metode syariah kian digemari saat ini.

metode ini memberikan solusi pinjaman dana untuk membeli atau melakukan renovasi rumah dengan mengikuti syariat Islam sehingga menjadikannya bebas riba,Salah satu keunggulannya adalah tidak ada pengenaan bunga sehingga cicilannya tetap sampai dengan berakhirnya masa angsuran KPR.

Dalam proses pengajuannya, KPR Syariah bisa didapatkan melalui bank syariah atau langsung melalui pengembang yang bekerja sama dengan Bank Syariah.

Sistem KPR syariah

Hal utama yang menjadi aturan KPR Syariah adalah tidak ada perhitungan bunga dalam pembiayaan kredit rumah, melainkan skema jual beli dan bagi hasil.

Selain itu, sesuai namanya KPR Syariah juga tidak boleh ada unsur-unsur yang dilarang dalam agama Islam.
Kemudian, tambahan pada pengembalian (cicilan) dari dana pinjaman yang dikucurkan oleh bank tidak berupa atau berasal dari bunga pinjaman.

1. Profit margin, ialah dalam hal akad yang dipakai adalah murabahah atau jual beli, di mana bank membeli rumah dari developer dan kemudian dijual kembali ke nasabah.

2. Jasa (ujrah/fee) membuatkan rumah, dalam jual beli ishtishna’ di mana nasabah minta dibuatkan rumah yang kemudian nasabah akan membayar fee untuk itu.

3. Biaya sewa, dalam akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (sewa beli), di mana nasabah menyewa rumah dari bank dan kemudian di akhir masa sewa bank akan menjual atau menghibahkan rumah itu kepada nasabah.

4. Bagi hasil keuntungan, dalam akad Musyarakah Mutanaqishah di mana nasabah dan bank sharing modal untuk membeli rumah, namun sejalan dengan waktu, porsi kepemilikan bank diambil alih oleh nasabah, sehingga pada akhirnya kepemilikan penuh ada pada nasabah.

Akad KPR Syariah

Dalam pengajuan KPR Syariah, umumnya ada dua akad atau perjanjian yang digunakan, yaitu akad murabahah dan musyarakah.

1. Akad murabahah
Akad murabahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada (calon) nasabah pembiayaan dengan menggunakan skema jual beli.

Dalam hal ini, bank, baik secara langsung atau dapat mewakilkan pembelian barang kepada supplier lalu menjualnya kepada (calon) Nasabah.

Perbedaan antara harga beli bank kepada supplier dan harga jual bank kepada (calon) nasabah merupakan margin/keuntungan bank.

Selama jangka waktu pembiayaan bank tidak dapat menaikkan harga jualnya kepada (calon) nasabah atau dengan kata lain margin/keuntungan bank fixed selama jangka waktu pembiayaan.
2. Akad musyarakah
Akad musyarakah mutanaqisah atau kerja sama antar bank dan nasabah untuk memiliki properti dengan pembayaran hasil sewa sesuai dengan besarnya kepemilikan modal tiap-tiap pihak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *