Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Istilah KPR juga kerap disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah). Dalam pengertian lain, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu sesuai perjanjian. Dengan demikian, adanya program KPR adalah untuk membantu masyarakat agar memilih hunian impian.
Dengan KPR ini, pembeli rumah menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan pada pihak bank. Apabila pembeli rumah tak dapat melunasi kredit rumahnya, maka otomatis rumah menjadi milik bank karena digunakan sebagai agunan atau jaminan KPR.
Perlu diketahui, KPR di Indonesia tak hanya disediakan oleh perbankan saja, tetapi juga oleh lembaga non bank seperti perusahaan pembiayaan (leasing).
Biasanya, perusahaan pembiayaan ini menyalurkan pembiayaan atau pinjaman dari lembaga sekunder. Namun tentu saja, KPR bank lebih terpercaya.
Sebagai salah satu produk pembiayaan atau pinjaman dari perbankan, KPR memiliki banyak sekali turunan yang wajib diketahui,KPR sendiri terbagi dalam dua jenis yaitu KPR berdasarkan agunan dan KPR berdasarkan penerima dan tingkat suku bunga.
Memahami turunan dari jenis-jenis KPR untuk mengetahui pilihan KPR terbaik yang cocok untuk Anda.
Jenis KPR Berdasarkan Agunan
Berdasarkan agunan atau jaminan yang harus diberikan kepada pembeli rumah kepada pihak bank, KPR sendiri dibagi menjadi dua, yaitu KPR pembelian dan KPR multiguna.
a. KPR Pembelian
KPR pembelian adalah salah satu jenis KPR yang paling umum digunakan oleh pembeli rumah.Dengan KPR ini, pembeli rumah menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan pada pihak bank.
Apabila pembeli rumah tak dapat melunasi kredit rumahnya, maka otomatis rumah menjadi milik bank karena digunakan sebagai agunan atau jaminan KPR.
b. KPR Multiguna atau Refinancing
KPR multiguna atau refinancing KPR adalah pengajuan kembali kredit pada pihak bank dengan jaminan rumah yang sudah dimiliki.Dengan kredit multiguna dilakukan sistem penilaian ulang terhadap rumah yang sudah dibeli dengan KPR pembelian.
Pihak bank akan melakukan penyesuaian terhadap KPR lama setelah menilai ulang rumah,KPR barunya akan didasarkan pada nilai baru rumah dan bunga kredit baru setelah dikurangi cicilan KPR pembelian yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Jenis KPR Berdasarkan Penerima dan Tingkat Suku Bunga
Berdasarkan penerima dan tingkat suku bunga, KPR dibagi menjadi empat, yaitu KPR bersubsidi, KPR konvensional, KPR syariah, dan in-house KPR.
Mari kita bahas ke empat jenis KPR tersebut:
1. KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah jenis KPR yang disediakan oleh pihak bank sebagai dari program pemerintah.Tujuan KPR subsidi adalah menyediakan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Dengan begitu, MBR dapat membeli rumah subsidi.
MBR bisa membeli rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), artinya beli rumah dapat subsidi dari pemerintah.Adapun syarat gaji minimal KPR subsidi, yaitu empat juta per bulan dan syarat gaji maksimal delapan juta per bulan.
2. KPR Konvensional
Anda sudah tahu apa itu KPR konvensional atau yang sering disebut juga dengan KPR non-subsidi?
KPR konvensional sendiri merupakan produk pembiayaan atau pinjaman dari perbankan yang disediakan dengan persyaratan sesuai ketentuan umum perbankan.
Selain itu, KPR konvensional memiliki tingkat suku bunga reguler yang ditetapkan oleh masing-masing bank pemberi kredit.
Hal yang membedakan KPR subsidi dengan KPR konvensional adalah jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran dan suku bunga.
3. KPR Syariah
Beberapa tahun ini terdapat banyak properti syariah yang diperjual belikan di Indonesia, di mana pembayarannya dilakukan melalui sistem KPR syariah.
Aturan main dalam KPR syariah sendiri tak jauh berbeda dengan aturan main KPR konvensional.Bedanya, sistem KPR syariah menganut nilai-nilai dan prinsip-prinsip transaksi secara islami.
Meskipun begitu, KPR syariah tak hanya disediakan secara eksklusif bagi mereka yang menganut agama Islam saja,Pemeluk agama lain pun boleh mengajukan KPR yang satu ini.
KPR syariah sendiri menggunakan prinsip akad murabahah (jual beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerja sama sewa).
4. In-house KPR
KPR jenis ini diberikan sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang.
Dengan in-house KPR, pembeli rumah melakukan kredit rumah tanpa bank, melainkan melalui developer atau kredit rumah langsung ke pemilik.
Serah terima rumah dalam in-house KPR umumnya dilakukan jika total pembayaran sudah di atas 80 persen.
Jika bukan 80 persen, maka disesuaikan dengan perjanjian pembelian yang disahkan oleh notaris.
5. KPR Take Over
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B atau dari pemilik A ke pemilik B.
6. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
7. KPR Duo
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
Untuk dapat mendapatkan atau mengajukan KPR tersebut,Adapun persyaratan umum pengajuan KPR kurang lebih seperti di bawah ini:
Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
Pemohon berusia minimal 21 tahun.
Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Apabila syarat KPR di atas terpenuhi, siapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:
1.Fotocopy kartu identitas KTP
2.Fotocopy Buku Nikah Atau 3.Surat Cerai ( Bagi yang sudah Becerai)
4.Fotocopy NPWP
5.Fotocopy BPJS
6.Surat Keterangan Kerja
7.Slip gaji 5 bulan terakhir/surat keterangan gaji
8.Fotocopy Rekening koran 5 bulan
9.Fotocopy Surat izin praktek untuk profesional
10.Fotocopy Akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
11.Fotocopy Tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir
Fotocopy Kartu kredit
Setelah anda mempersiapkan semua persyaratan KPR tersebut,Anda langsung bisa mengajukan KPR ke Bank kepercayaan anda jika anda mengalami kesulitan dalam menentukan bank mana yang cocok untuk anda.
Maka anda tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut,karena biasanya dimana anda ingin mengajukan KPR ke Developer,pihak Developer biasanya sudah memfasilitasi atau bekerja sama langsung dengan bank terkait seperti: Bank BCA,Bank Mandiri,Bank BRI,Bank BTN,Bank CIMB Niaga dan lain sebagainya.
Sebelum anda menentukan unit mana yang anda pilih,pastikan konsultasikan terlebih dahulu ke developer mengenai simulasi cicilan KPR unit rumahnya dan program dari Bank yang tersedia serta menakan simulasi cicilan unit rumah yang akan anda miliki.
Sekian pemaparan tentang KPR,semoga informasi ini dapat memberikan wawasan untuk anda yang ingin berencana untuk melakukan proses pembelian rumah secara KPR. Dan Kunjungi juga artikel-artikel kami-pintar KPR- yang membahas topik tentang tips-tips KPR supaya pengajuan KPR anda lancar.