Saat mengajukan KPR, kebanyakan orang hanya fokus pada cicilan rumahnya saja. Padahal ada biaya lain yang tidak kalah penting dari nasabah yang terkait dengan KPR yakni asuransi jiwa.
Seperti yang kita ketahui, KPR merupakan kredit dengan tenor yang panjang, Kredit ini harus dibayar lunas oleh nasabah sampai akhir. Namun ada kalanya terjadi peristiwa yang tidak terprediksi dan tidak diinginkan seperti nasabah yang meninggal dunia sehingga tidak dapat melanjutkan atau melunasi sisa angsurannya.Keadaan ini tentu akan menjadi sulit bagi bank yang memberikan fasilitas KPR.
Begini Manfaat Asuransi Jiwa untuk KPR,Dalam situasi dimana Anda tak bisa lagi menopang keuangan keluarga misalnya karena meninggal dunia, asuransi jiwa KPR akan membantu membayar cicilan KPR Anda.
Dengan demikian, orang-orang yang Anda sayangi tak akan kelabakan terbebani untuk melunasi KPR tiap bulannya.
Pengertian Asuransi Jiwa KPR
Asuransi adalah kontrak polis antara perusahaan penyedia layanan asuransi dengan tertanggung jiwa atau pemegang polis. Adanya kontrak ini menjadi jaminan bagi tertanggung jika dia meninggal dunia. Pembayaran manfaat nantinya akan diberikan kepada ahli waris dari tertanggung.
Tujuan utama asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat tertanggung menanggung kerugian. Tetapi asuransi jiwa KPR secara khusus memberikan penawaran yang berbeda. Dalam hal ini perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran manfaat dengan cara membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR saat tertanggung meninggal dunia.
Aturan tentang asuransi jiwa KPR tertuang dalam PermenKeu RI No. 124/PMK.010/2008 terkait Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi pada proses kredit.
Dalam pasal 1 tersebut bahwa asuransi kredit merupakan lini usaha asuransi umum yang memberi jaminan berupa menyediakan kewajiban keuangan kepada penerima kredit jika orang yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kredit.
Manfaat Asuransi Jiwa KPR
Secara umum, asuransi KPR memberikan manfaat bagi pemegang polis asuransi jiwa dan bank.Berikut Manfaat Asuransi Jiwa KPR adalah:
1. Memberikan jaminan pada bank atas kredit yang diberikan. Adanya asuransi akan membuat bank tidak perlu mengabaikan pelunasan sisa angsuran jika nasabah meninggal dunia
2. Meringankan beban keluarga nasabah,Seandainya individu yang tercatat sebagai nasabah KPR adalah kepala keluarga, ahli waris tidak akan diberatkan dengan sisa cicilan saat nasabah tersebut meninggal dunia.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki Asuransi Jiwa KPR?
Jika dalam masa kredit KPR masih berjalan dan nasabah meninggal dunia, maka sisa dari angsuran yang ada akan menjadi tanggung jawab ahli waris sampai lunas. Apabila ada tunggakan atau kredit macet, maka ahli waris juga memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan tersebut, bunga dan membayar sisa cicilannya.
Jika ahli waris tidak dapat melunasi, bank berhak melakukan penyitaan terhadap properti yang dikreditkan tersebut. Untuk mencegah hal semacam ini terjadi, bank umumnya menjadikan asuransi sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh kreditur yang ingin mengajukan KPR.
Ketika akad kredit KPR dilakukan, bank biasanya akan menyerahkan lembar informasi berisi polis asuransi yang perlu ditandatangani oleh nasabah. Namun sebelum membubuhkan tanda tangan, ada baiknya kamu mempelajari dengan saksama isi polisnya karena mungkin manfaat yang didapat akan berbeda.
Berapa Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran KPR?
Seperti halnya asuransi jiwa biasa, asuransi jiwa untuk KPR juga memiliki premi yang perlu dibayar. Beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang biaya asuransi jiwa KPR adalah:
1.Jumlah premi,Jumlah premi yang harus dibayar tergantung pada usia nasabah. Semakin tua usia nasabah, semakin mahal preminya meskipun harga rumah yang dibeli sama. Hal ini karena semakin bertambah usia nasabah, semakin besar risiko yang ditanggung.
2.Kredit pendapatan bersama,Jika KPR yang ditetapkan berdasarkan joint income (gabungan penghasilan suami dan istri, maka kamu bisa memilih dua opsi: sisa angsuran akan dilunasi pihak asuransi saat salah satu dari pasangan meninggal dunia (first to die) atau pelunasan baru akan dilakukan ketika keduanya (kreditur dan pasangan ) meninggal dunia.
Sekian penjelasan Manfaat Asuransi Jiwa untuk KPR semoga dapat menambah pengetahuan anda.
Baca Juga: 4 Tips Pengajuan Rumah Pertama Dengan KPR Untuk Pasangan Muda